Profil
Sejarah Berdirinya Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Asahan
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Asahan,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada pasal 128 (1) undang-undang nomor 32 Tahun2014 tentang pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Perangkat Daerah dilakunagn dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal (2) ayat (1) peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Asahan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu penetapannya dalam peraturan daerah
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan Bupati Asahan Memutuskan, Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Asahan Termasuk Dinas Pemuda, Olahraga,dan Pariwisata Kabupaten Asahan.
Visi Misi dan Nilai Instansi
Visi
“Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri”
Misi
- Menata dan mengelola pemerintahan yang amanah, bersih, dan berwibawa secara akuntabel dan transparan dengan berorientasi pada pelayanan prima untuk mendorong percepatan pembangunan
- Mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal berbasis keimanan dan ketaqwaan (imtaq) kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Meningkatkan pembangunan kesehatan, infrastruktur, sarana dan prasarana lainnya secara merata dalam rangka mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan mandiri
- Mengembangkan pola pembangunan yang partisipatif, proaktif, kreatif dan inovatif dengan menjadikan masyarakat yang cerdas sebagai basis utama pelaku pembangunan di tengah kompetisi global
- Mengelola kemajemukan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai budaya dan memelihara kearifan lokal, guna mendukung proses pembangunan yang berwawasan lingkungan
- Mendorong terciptanya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat
Nilai
- Saling Percaya
- Integritas
- Jujur
- Amanah
- Kemitraan
- Berjiwa Pancasila
- Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik
- Berbahasa Indonesia yang baik