Tupoksi Dinas

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

 

  1. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS
    1. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang meliputi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan;    
    2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana pada angka 1, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi;
    3. mengkoordinasikan Pengumpulan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    4. mengkoordinasikan Pelaksanaan kebijakan teknis bidang, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    5. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengembangan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    6. mengkoordinasikan Pelaksanaan pembinaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    7. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    8. mengkoordinasikan Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dibidang olahraga;
    9. mengkoordinasikan Pelaksanaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pemuda, olahraga dan pariwisata;
    10. mengkoordinasikan Pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola objek wisata;
    11. mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan objek wisata;
    12. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha perhotelan, rumah makan, bar dan restoran;
    13. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha taman rekreasi,taman laut, pantai, pulau, bumi perkemahan dan pondok wisata;
    14. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha gelanggang renang, pemandian alam, gelanggang olahraga/Gedung Olahraga;
    15. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha gelanggang permainan, rumah bilyard, bouling serta kegiatan dan sarana Permainan Lainnya; dan
    16. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  1. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan  dibantu oleh :
  1. Sekretaris;
  2. Kepala Bidang Kepemudaan;
  3. Kepala Bidang Keolahragaan;
  4. Kepala Bidang Pariwisata;
  5. Unit Pelaksana Teknis; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

  1. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PADA SEKRETARIAT
  2. SEKRETARIS
  3. Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan Teknis dan Administrasi  kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menyelenggarakan fungsi :  
    1. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum yang meliputi pembinaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan penyusunan anggaran, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan;
    4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program;
    5. menyusun Renstra Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;dan
    6. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  1. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Sekretaris dibantu oleh :
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan; dan
  4. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

 

  1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.
  3. Dalam melakukan tugas sebagaimana pada angka 1, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
  4. melaksanakan urusan rumah tangga Dinas;
  5. melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat;
  6. mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
  7. mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;
  8. mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara dinas;
  9. mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;
  10. melaksanakan urusan administrasi Ketatausahaan;
  11. menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
  12. pengadaan perlengkapan dan perbekalan Dinas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  1. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
  2. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja Langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  4. melaksanakan penyusunan rencana anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;
  5. melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  6. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;
  7. melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan;
  8. melaksanakan penyusunan laporan bulanan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  10. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
    1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kegiatan, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan.
    2. Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
      1. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan;
      2. melakukan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan program dan pelaporan;
      3. melakukan penyusunan anggaran;
      4. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
      5. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
      6. melakukan pengelolaan data dan kerja sama; dan
      7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

 

 

 

  1. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PADA BIDANG
  2. BIDANG KEPEMUDAAN
  3. KEPALA BIDANG
  4. Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata di Bidang Kepemudaan yang berkaitan dengan Pengembangan Program Anak, Remaja, Pemuda, Lembaga Kepemudaan dan Produktifitas Kepemudaan dan Pengelolaan dan Pemberdayaan Sarana, Prasarana Kepemudaan.
  5. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
    1. mengkoordinasikan Pelaksanaan pengembangan organisasi kepamudaan;
    2. mengkoordinasikan Penyaluran bantuan kegiatan kepemudaan;
    3. mengkoordinasikan Pembinaan generasi muda, karang taruna dan pramuka;
    4. mengkoordinasikan Pelaksanaan koordinasi pembinaan kegiatan kepemudaan;
    5. mengkoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan Hari Besar Kepemudaan;
    6. mengkoordinasikan Pembinaan kelompok pemuda produktif;
    7. menkoordinasikan sentra pemberdayaan pemuda;
    8. mengkoordinasikan Pelaksanaan pertukaran pemuda antar Propinsi dan antar Negara;
    9. mengkoordinasikan Pelaksanaan Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (SP3);
    10. mengkoordinasikan Pelaksanaan dan pembinaan pasukan pengibar bendera pusaka;
    11. mengkoordinasikan perumusan peningkatan disiplin pemuda dan pelajar; dan
    12. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
    13. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Kepemudaan dibantu oleh:
  6. Kepala Seksi Pengembangan Program Anak Remaja, Pemuda dan Lembaga Kepemudaan;
  7. Kepala Seksi  Produktifitas Kepemudaan; dan
  8. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan.
  9. KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PROGRAM ANAK REMAJA, PEMUDA DAN LEMBAGA KEPEMUDAAN
  10. Kepala Seksi Pengembangan Program Anak Remaja, Pemuda dan Lembaga Kepemudaan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Kepala Bidang Kepemudaan yang berkaitan dengan Pengembangan Program Anak, Remaja, Pemuda dan Lembaga Kepemudaan.
  11. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Program Anak Remaja, Pemuda dan Lembaga Kepemudaan mempunyai fungsi :
  12. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data pelaksanaan tugas-tugas Dinas dalam peningkatan, kreatifitas dan pengembanganjati diri anak, remaja, Pemuda dan Lembaga Kepemudaan;
  13. penyusunan rencana jangka panjang, menengah dan tahunan dalam pengembangan dan peningkatan usaha pemberdayaan anak, remaja dan pemuda dan lembaga kepemudaan;
  14. memfasilitasi kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan bakat anak, remaja dan pemuda;
  15. memfasilitasi pemberdayaan organisasi dan kewirausahaan pemuda;
  16. menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam pemberdayaan organisasi dan kewirausahaan pemuda; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  18. KEPALA SEKSI  PRODUKTIFITAS KEPEMUDAAN
  19. Kepala Seksi Produktifitas Kepemudaan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Kepemudaan yang berkaitan dengan produktifitas Kepemudaan.
  20. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Produktifitas Kepemudaan mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan Penyusunan rencana Program Produktifitas Kepemudaan;
    2. melaksanakan Penilaian hasil kegiatan kepemudaan;
    3. pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan kepemudaan;
    4. pemberian penghargaan dan perlindungan kepemudaan;
    5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga kepemudaan;
    6. penetapan petunjuk pelaksanaan dan pemberian dukungan peran serta masyarakat di bidang kepemudaan; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
    8. KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA KEPEMUDAAN
  21. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan sarana, Prasarana Kepemudaan.
  22. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan mempunyai fungsi:
  23. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudan;
  24. melakukan pendataan kebutuhan dan keberadaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan;
  25. melaksanakan kegiatan pengadaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan;
  26. melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Kepemudaan;
  27. mengoperasionalkan dan mengendalikan penggunaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan;
  28. melakukan evaluasi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana kepemudaan;
  29. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya; dan
  30. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  1. BIDANG KEOLAHRAGAAN
  2. KEPALA BIDANG

 

  1. Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata di Bidang Keolahragaan yang berkaitan dengan Olah raga kesegaran Jasmani, Rekreasi, Olah raga masyarakat dan Olah raga Prestasi.
  2. Untuk melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud  pada huruf a, Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :
  3. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan kegiatan pemberdayaan olahraga prestasi serta pemberdayaan olahraga kemasyarakatan dan lembaga olah raga lainnya;
  4. mengkoordinasikan pembinaan teknis pengolahan dan pelaksanaan pemberdayaan olahraga prestasi serta pemberdayaan olahraga kemasyarakatan;
  5. mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan olahraga prestasi serta kegiatan olahraga kemasyarakatan;
  6. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi serta kegiatan olahraga kemasyarakatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  8. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Keolahragaan dibantu oleh :
  9. Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani, Rekreasi dan Olahraga Masyarakat;
  10. Kepala Seksi Olahraga Prestasi; dan
  11. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keolahragaan.
  12. KEPALA SEKSI OLAHRAGA KESEGARAN JASMANI, REKREASI DAN OLAHRAGA MASYARAKAT
  13. Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani, Rekreasi dan Olahraga Masyrakat mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang keolahragaan yang berkaitan dengan olahraga kesegaran Jasmani, Rekreasi dan Olahraga Masyarakat, serta Sarana dan Prasarana Keolahragaan.
  14. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani, Rekreasi dan Olahraga Masyarakat mempunyai fungsi :
  15. membina dan merumuskan kebijakan, pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan, kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan dukungan teknis, pengembangan Keolahragaan;
  16. membina dan merumuskan penghimpunan, pengelolaan dan pemeliharaan data kegiatan keolahragaan meliputi olahraga, olahraga masyarakat dan organisasi olahraga;
  17. membina dan merumuskan penyelenggaraan pembinaan olah raga masyarakat dan organisasi olahraga;
  18. pelaksanaan penyaluran dan evaluasi pemberian Subsidi/bantuan kegiatan olahraga masyarakat dan organisasi olahraga;
  19. membina dan merumuskan pengembangan keolahragaan, penyusunan perencanaan kegiatan olahraga kemasyarakatan dan organisasi masyarakat;
  20. membina dan merumuskan kegiatan pekan olahraga pelajar dan seni serta melakukan koordinasi dengan Instansi terkait;
  21. mendorong dan memfasilitasi organisasi-organisasi  keolahragaan dalam melaksanakan kegiatan peningkatan dan pembinaan; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  23. KEPALA SEKSI OLAHRAGA PRESTASI
  24. Kepala Seksi Olahraga Prestasi mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Keolahragaan  yang berkaitan dengan Olahraga Prestasi.
  25. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Olahraga Prestasi mempunyai fungsi :
  26. membina dan merumuskan penghimpunan, pengolahan dan pemeliharaan data kegiatan keolahragaan yang meliputi olahraga prestasi;
  27. membina dan merumuskan penyelenggaraan pembinaan olahraga berprestasi;
  28. membina dan merumuskan penyaluran dan evaluasi pemberian subsidi/ bantuan kegiatan olahraga berprestasi;
  29. membina dan merumuskan pembinaan pengembangan, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan olahraga prestasi;
  30. membina dan merumuskan rencana kegiatan pemberdayaan olahraga prestasi; dan
  31. melaksnakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  32. KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA KEOLAHRAGAAN
  33. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan di Bidang Sarana dan Prasarana Keolahragaan.
  34. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keolahragaan mempunyai fungsi :
  35. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Keolahragaan;
  36. melakukan pendataan kebutuhan dan keberadaan Sarana dan Prasarana Keolahragaan;
  37. melaksanakan kegiatan pengadaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Keolahragaan;
  38. melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Keolahragaan;
  39. mengoperasionalkan dan mengendalikan penggunaan Sarana dan Prasarana Keolahragaan;
  40. melakukan evaluasi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana Keolahragaan;
  41. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah dan tindakan – tindakan yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya; dan
  42. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

 

 

 

  1. BIDANG PARIWISATA
  2. KEPALA BIDANG
  3. Kepala Bidang Pariwisata mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata di Bidang Pariwisata yang berkaitan dengan Usaha Jasa Pariwisata, Objek, Atraksi, Informasi dan Pemasaran Wisata serta Sarana dan Prasarana Pariwisata.
  4. Untuk melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud  pada huruf a, Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
  5. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang pariwisata;
  6. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan konsep kegiatan pendataan dan inventarisasi objek wisata;
  7. mengkoordinasikan penyusunan rencana pembinaan dan pelestarian objek wisata yang ada di Kabupaten Asahan;
  8. mengkoordinasikan penyusunan konsep atau memfasilitasi kegiatan kerjasama dengan kelompok masyarakat, instansi pemerintah, swasta atau kelompok lainnya untuk pembinaan dan pelestarian objek wisata; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  10. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Pariwisata dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Usaha Jasa Pariwisata;
    2. Kepala Seksi Objek, Atraksi, Informasi dan Pemasaran Wisata; dan
    3. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata.

 

  1. KEPALA SEKSI USAHA JASA PARIWISATA
  1. Kepala Seksi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pariwisata yang berkaitan dengan usaha Jasa Pariwisata.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, KepalaSeksi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai fungsi :
  3. menyusun rencana Bidang Kepariwisataan;
  4. menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan;
  5. menyelenggarakan standar dan Norma sarana Kepariwisataan;
  6. menyelenggarakan Kualifikasi Usaha Jasa Kepariwisataan;
  7. melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh Peraturan Perundangan-undangan dibidang pariwisata;
  8. memberikan rekomendasi izin usaha pariwisata, perhotelan, rumah makan, bar, restoran, taman rekreasi, taman laut, pantai, pulau, bumi perkemahan, pondok wisata, gelanggang pemandian alam, bioskop, billiyard, bolling dan sarana hiburan lainnya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

 

 

  1. KEPALA SEKSI OBJEK, ATRAKSI, INFORMASI DAN PEMASARAN WISATA
  2. Kepala Seksi Objek, Atraksi, Informasi dan Pemasaran Wisata mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Bidang Pariwisata yang berkaitan dengan Objek, Atraksi, Informasi dan Pemasaran Wisata.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Objek, Atraksi, Informasi dan Pemasaran Wisata mempunyai fungsi :
  4. memberikan Pelayanan dan Informasi mengenai kepariwisataan terhadap wisatawan dan masyarakat;
  5. mengumpulkan bahan dan data bidang pemasaran kepariwisataan;
  6. menyelenggarakan Promosi kepariwisataan;
  7. membina dan memantau perkembangan kepariwisataan;
  8. melaksanakan penyuluhan terhadap kegiatan pemasaran, promosi dan ketenagakerjaan dibidang kepariwisataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

  1. KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PARIWISATA
  2. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang sarana dan Prasarana Pariwisata.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata mempunyai fungsi :
  4. membantu Kepala Bidang Pariwisata sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  6. melakukan pendataan kebutuhan dan keberadaan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  7. melaksanakan kegiatan pengadaan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  8. melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  9. mengoprasionalkan dan mengendalikan penggunaan Sarana dan Prasarana Pariwisata;
  10. melakukan evaluasi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prsarana Pariwisata;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah – langkah dan tindakan – tindakan yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.