
Pemeriksaan berkas oleh Dinas Porapar (Bidang Pariwisata) Kabupaten Asahan sekaligus penyerahan Rekomendasi dari Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan dalam rangka pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kabupaten Asahan yang mendaftarkan merek usahanya (Pie Tata Cookies) yang beralamat di Jalan Sanusi Pane Lingkungan V Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur.