Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Merek Usaha) bagi Pelaku Usaha Pempek Musi di Kabupaten Asahan

Pemeriksaan berkas oleh Dinas Porapar (Bidang Pariwisata) Kabupaten Asahan sekaligus penyerahan Rekomendasi dari Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan dalam rangka pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kabupaten Asahan yang mendaftarkan merek usahanya (Pempek Musi) yang beralamat di Jalan Singamangaraja No. 59 Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Editor : Pariwisata
Pariwisata

-

Related Posts