
Pemeriksaan berkas oleh Dinas Porapar (Bidang Pariwisata) Kabupaten Asahan sekaligus penyerahan Rekomendasi dari Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan dalam rangka pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kabupaten Asahan yang mendaftarkan merek usahanya (Camilan SYAQUEENAH / pisang sale) yang beralamat di Dusun IV Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap.